Target Golkar Jateng Menang di 14 Daerah
Kamis, 31 Desember 2009 – 07:49 WIB
"Bapak Agung Laksono mewajibkan daerah, propinsi, kota/kabupaten yang mendapat perolehan suara 15 persen harus mengajukan calon sendiri, baik untuk posisi orang nomor satu atau orang nomor dua. Bahkan DPP Partai Golkar melarang Partai Golkar 'direntalkan', untuk kendaraan calon diluar kader partai," bebernya. (hun,sam/jpnn)