Target Golkar! Novanto Jadi Ketua DPR Setelah Dua Minggu
jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno DPP Golkar yang memutuskan pergantian posisi ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto, sudah melewati tahapan legal sesuai Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Golkar Azis Syamsuddin terkait mekanisme, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah mengatur secara jelas.
Setelah menerima surat dari partai, fraksi akan menindaklanjutinya kepada pimpinan dewan, yang kemudian mengagendakan rapat-rapat sebagaimana diatur dalam UU.
Proses ini menurutnya, tidak akan lama setelah pimpinan dewan menerima surat dari Fraksi Golkar sebagai perpanjangan tangan partai.
"Seharusnya prosesnya tidak lama, setelah fraksi mengirim surat ke pimpinan, dan piminan mengagendakan prosesnya seharusnya tidak lebih dari dua minggu," kata Azis kepada wartawan di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (22/11).
Keputusan pleno sendiri menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu, masih akan dimintakan sikap terhadap Novanto, yang juga ketua umum Golkar. Namun, secara mekanisme partai, keputusan pleno sudah sah.
"Ini keputusan pleno. Nanti apakah Pak Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke Pak Nov. Tapi berdasarkan rapat pleno partai Golkar sudah memutuskan," tegasnya.
Terkait dengan alasan Golkar kukuh mengembalikan posisi ketua dewan kepada Novanto, yang sebelumnya mengundurkan diri ketika kasus dugaan pelanggaran etika minta saham PT Freeport Indonesia, Azis menyebutkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).