Target Selesaikan e-KTP Pemilih Pemula
QRGQjpnn.com, SURABAYA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) berdampak pada pencatatan kependudukan di Surabaya.
Yakni, kepada calon pemilih pemula yang akan memiliki hak suara. Mereka diminta segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) agar hak itu tidak sirna.
Pemilih pemula tersebut sudah berusia 17 tahun pada pemilihan yang digelar Juni mendatang.
Karena itu, masyarakat yang lahir sebelum Juni 2001 diminta mengurus kependudukannya. Kecamatan siap melayani perekaman tersebut.
Camat Sawahan M. Yunus menyatakan, instruksi pemerintah meminta calon pemilih pemula segera mendaftar. Mereka harus menjalani perekaman. Dengan begitu, data kependudukan dan identitas pribadi masuk.
''Pada pemilihan nanti, yang bersangkutan bisa ikut memberikan suara,'' ucapnya.
Sebenarnya, imbauan perekaman bagi warga yang berusia 17 tahun sudah sering disampaikan.
Hanya, kali ini berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Yunus menegaskan, perekaman data diri sangat penting. Warga bersangkutan akan memiliki nomor induk kependudukan. '