Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen

Senin, 24 Juni 2013 – 12:16 WIB
Tarif Angkutan Umum Naik 15 Persen - JPNN.COM
Foto: Indopos
JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi  umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar 15 persen. Kenaikan tarif ini dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kami sepakat naiknya 15 persen. Meskipun kami ketahui perusahaan-perusahaan ini kalau tidak naik mereka juga berpengaruh sekali dalam operasional angkutan mereka. Oleh karena itu kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama,”  ujar Menteri Perhubungan, EE Mangindaan di kompleks Istana Negara, Jakarta,  Senin (24/6).

Menurut Mangindaan kesepakatan kenaikan tarif ini sudah berlaku sejak Minggu 23 Juni 2013. Mangindaan berharap setelah adanya kesepakatan yang disusul dengan Peraturan Menteri ini, semua wilayah akan menyusul menyesuaikan harga sesuai yang disepakati.  Peraturan di daerah masing-masing, kata dia, diserahkan sepenuhnya oleh setiap kepala daerah. Menurutnya angka 15 sudah mencukupi untuk saat ini.

“Yang naik antar kota antar provinsi, angkutan penyebarangan sungai dan sebagainya. Kita juga harapkan di dalam kota, di kabupaten juga menyesuaikan,” sambungnya.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan transportasi  umum lainnya menyepakati kenaikan tarif sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News