Tarif Angkutan Umum Naik Selektif
Minggu, 09 Juni 2013 – 03:14 WIB
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, keputusan besaran kenaikan tariff angkutan umum, sepenuhnya diserahkan kepada Kemenhub sebagai kementerian teknis. Kendati demikian, ia mengharapkan kenaikan tariff angkutan umum tidak terlalu berlebihan. Hal ini supaya asumsi angka inflasi sebesar 7,2 persen tetap terjaga.
Merujuk asumsi Kemenkeu, kenaikan harga BBM bersubsidi akan memberikan tambahan inflasi sebesar 2,46 persen sepanjang 2013. Kontribusi inflasi yang terbesar dari kenaikan harga premium sebesar 1,22 persen dan solar hanya 0,01 persen. Kenaikan itu pun secara tak langsung mengerek beban transportasi umum sebesar 20 persen. "Kontribusi inflasi angkutan memang beragam. Angkutan antarkota sekitar 0,12 persen, dalam kota 0,68 persen, taksi 0,02 persen," paparnya.
Lantaran itu, Kiagus mengaku pihaknya tetap akan mempertimbangkan adanya insentif terhadap angkutan umum. "Kami masih mengkaji (insentif). Karena PSO (public service obligation), pembayaran pajak kendaraan, maupun subsidi bunga belum ada dalam RAPBN-P tahun ini. Sepertinya insentifnya baru tahun depan," jelasnya.