Tarif Baru Berlaku, Jokowi Galakkan Razia
Jumat, 12 Juli 2013 – 16:14 WIB
Untuk diketahui, mulai hari ini tarif untuk angkutan umum bus kecil (angkot), sedang, dan besar naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum yang disahkan kemarin. (dil/jpnn)