Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Baru Jasa Kepelabuhanan Lebih Prioritaskan Industri Shipyard

Sabtu, 29 April 2017 – 19:51 WIB
Tarif Baru Jasa Kepelabuhanan Lebih Prioritaskan Industri Shipyard - JPNN.COM
Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Revisi tarif jasa kepelabuhanan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 akan mengubah secara garis besar bentuk tarif dan pelayanan, khusus untuk industri shipyard dan kapal-kapal kecil yang bernaung di bawah pelabuhan rakyat.

Pada awalnya, BP Batam menjanjikan tarif baru akan terbit pada 25 April lalu, namun menurut Staff Ahli Deputi 3 BP Batam, Nasrul Amri Latif masih banyak poin-poin penting yang harus dibenahi untuk mengakomodir shipyard sebagai skala industri prioritas.

"Tarif untuk shipyard dan Pelra belum putus. Kami masih harus mendiskusikannya dengan BSOA, makanya agak telat dari waktu yang dijanjikan. Mungkin dalam minggu depan sudah bisa diluncurkan," kata Nasrul seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Secara garis besar, revisi tarif jasa pelabuhan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. Dan ada kemungkinan draftnya sama.

"Ya memang mengacu pada PP tersebut, kecuali untuk shipyard dan pelra yang mengalami perubahan signifikan," paparnya.

Namun untuk saat ini, Nasrul belum bisa memaparkan poin-poin penting perubahan untuk kedua sektor tersebut.

Selain menerapkan tarif, BP Batam juga memperbaharui konsep host to host (H2H). Deposit sebesar 125 persen yang dulunya ditentang oleh kalangan pengusaha pelayaran, kini diturunkan menjadi 100 persen.

"Konsepnya tetap sama. Intinya kami mengubahnya sesuai dengan hasil rapat dengan Dewan Kawasan (DK) pada 17 April lalu," katanya lagi.

Revisi tarif jasa kepelabuhanan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 akan mengubah secara garis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close