Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Baru Ojek Online Mulai Hari Ini, Berapa sih?

Rabu, 01 Mei 2019 – 08:28 WIB
Tarif Baru Ojek Online Mulai Hari Ini, Berapa sih? - JPNN.COM
Para pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Tarif baru ojek online (ojol) mulai diberlakukan hari ini, 1 Mei 2019. Besaran tarif baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan yang diteken pada 11 Maret lalu itu, tarif ojol di Malang masuk zonasi I (Sumatera, Bali, dan Jawa). Untuk batas bawah, Rp 1.850 per kilometer. Sedangkan batas atas Rp 2.300 per kilometer.

Tarif itu yang diterima driver dari pengelola aplikasi. Jika ditambah biaya jasa pengelola aplikasi, bisa jadi uang yang dikeluarkan penumpang lebih tinggi lagi.

Namun Kemenhub membatasi pengelola aplikasi memungut 20 persen dari tarif. Dengan demikian, jika driver mendapatkan Rp 1.850 per kilometer, maka per kilometernya penumpang dikenakan Rp 2.200. Sisanya Rp 350 atau sekitar 20 persen masuk pengelola jasa aplikasi.

Rencana pemberlakuan tarif baru tersebut direspons positif sejumlah driver ojol. Salah satu driver ojol, Yono, misalnya, mengaku senang dengan adanya kenaikan tarif. Pria asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu tidak tahu persis berapa tarif ojol yang diterima.

BACA JUGA: Pengin Bangun Pabrik Pesawat, BJ Habibie Cek Lahan di Hang Nadim Batam

Tapi diperkirakan akan naik jika tarif baru itu diberlakukan. ”Awal-awal beroperasi dulu komisinya besar. Belakangan ini menurun,” keluhnya.

Seperti diketahui, rencana penerapan tarif baru itu merespons usulan para driver. Merosotnya tarif dari pengelola aplikasi membuat para driver meminta kenaikan tarif menjadi Rp 3.000 per kilometer.

Mulai 1 Mei 2019, aturan mengenai tarif baru jasa ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab akan diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News