Ini Alasan Kemenhub Undur Pemberlakuan Tarif Ojol, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan menunda pemberlakukan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya mulai berlaku pada Minggu (14/8).
Penundaaan tarif ojol itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.
Sedianya, pada Sabtu (13/8), kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif baru itu bisa dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu (28/8) mendatang.
Dia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat, kata dia, moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.