Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu
Ancaman pidananya penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi hotel dan spa di Jalan Kusuma Bangsa diduga ada praktik prostitusi terselubung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo memerintahkan jajarannya dari Satreskrim dan Satreskoba melakukan pengecekan dan pengamanan.
"Ditemukan sepuluh orang pengunjung, 24 perempuan, juga ada pasangan bukan suami istri dalam salah satu kamar hotel," kata Khomaini. (antara/jpnn)