Tarif Cukai Naik, LBM PBNU: Pemerintah Seharusnya Bisa Bersimpati kepada Petani Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Hal itu merujuk kepada Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022, yang menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp203,92 triliun.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), H. Sarmidi Husna menilai kenaikan cukai tiap tahun kerapkali menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk petani tembakau.
Pasalnya, kenaikan tarif cukai itu tidak hanya berdampak pada perusahaan industri hasil tembakau (IHT) nasional saja, tetapi juga berdampak pada petani tembakau karena serapan tembakau menjadi berkurang.
"Kenaikan tarif cukai pada kurun waktu tahun 2015-2020 terjadi penurunan produksi rokok dari Rp348,1 miliar batang menjadi Rp322 miliar batang atau turun 7,47%. Akibat penurunan produksi rokok, keterserapan tembakau petani menjadi terpengaruh," kata Sarmidi Husna, Senin (16/8).
Selain itu, kebijakan kenaikan tarif cukai bukan hanya tidak berpihak bagi petani tembakau, nasib petani tembakau selama 10 tahun terakhir kurang diperhatikan oleh pemerintah malah terkena dampak kenaikan tarif cukai.
"Banyak tenaga kerja yang terlibat dalam IHT mulai dari hulu ke hilir sekitar 6,2 juta mayoritas Nahdliyin (warga NU)," tegasnya.
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung berdampak pada seluruh sektor perekonomian dalam negeri, karena produktivitas dan penyerapan tembakau menurun.
"Di tengah kondisi pandemi dan rencana cukai naik, pemerintah seharusnya bisa bersimpati kepada petani tembakau dengan membuat kebijakan yang melindungi mereka," ujarnya.