Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Cukai Rokok Terus Meroket, Pemerintah Diminta Bentuk Road Map IHT yang Berkeadilan

Selasa, 04 Mei 2021 – 22:22 WIB
Tarif Cukai Rokok Terus Meroket, Pemerintah Diminta Bentuk Road Map IHT yang Berkeadilan - JPNN.COM
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin mengadakan diskusi dengan wakil ketua MPR RI Arsul Sani.

Menurut Sahminuddin sumbangan industri hasil tembakau terhadap keuangan negara, khususnya cukai jauh lebih besar daripada deviden perusahaan milik negara badan usaha milik negara, sebelum masa pandemi Covid 19.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Industri Hasil Tembakau nasional mendapat perlindungan dari pemerintah.

Karena itu, pihaknya mendukung segera dibuat Peta jalan industri hasil tembakau yang berkeadilan, yang pembuatannya melibatkan semua pihak termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja.

"Kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya para pelaku industri hasil tembakau dan para petani tembakau di dalamnya,” kata Sahminudin.

Menurut Sahminudin, selain sumbangan cukai rokok setiap tahun tidak kurang dari Rp180 triliun, industri hasil tenbakau juga telah menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh tanah air.

Selain itu juga telah menggerakan sektor ekonomi masyarakat. Karena itu IHT harus dipertahankan dan mendapat perlindungan pemerintah.

Hanya saja, sumbangsih besar tersebut seperti dianggap tidak ada artinya. Setiap tahun cukai rokok yang sudah tinggi terus dinaikan. Padahal setiap kenaikan  1 persen cukai rokok itu, akan menghilangkan ratusan ribu kesempatan kerja bagi petani tembakau juga buruh atau pekerja di sektor industri rokok.

Beberap tahun yang lalu ada peta jalan indsutri hasil tembakau, namun pembuatannya tidak melibatkan semua sektor dan tidak melibatkan pelaku industri hasil rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close