Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB
Demikian juga PMK 191.04/2010, menurut dia, sejak dua tahun lalu dikeluarkan tetapi juklaknya baru terbit Juni 2012 oleh Dirjen Bea Cukai. “Ini bisa jadi akibat kejar target untuk realisasi anggaran dan perhitungan lainnya,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut dia, para pihak terkait diajak komunikasi sehingga dapat diketahui kelebihan dan keunggulan dari PMK tersebut. “Untuk PMK 191.04/2010 misalnya, sebaiknya para pelaku industri di bidang tembakau bisa diajak bicara, karena menyangkut industri dan lapangan kerja,” kata dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny, menambahkan sebagai pelaku dunia usaha sangat percaya dan mendukung dengan adanya peraturan yang wajar dan turut berperan bagi mendorong iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.