Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB
Kesan terburu buru ini tercermin dengan ketidak siapan akan adanya Juklak maupun Juknis yang baru diterbitkan setelah 18 bulan peraturan ini dikeluarkan. Seperti yang disebutkan diatas, kesan tidak adanya koordinasi dengan direktorat ataupun instansi yang terkait terkesan kental terjadi dimana sampai saat ini baru juklak dari dirjen Bea dan Cukai yang tersedia.
Sesuai dengan amanat PMK 191 perusahaan rokok yang memiliki hubungan istimewa (terkait kepemilikan), berimplikasi cukup berat dan membutuhkan waktu yang panjang dan energi yang besar. Konsolidasi perusahaan rokok dengan tingkat produksi kecil, dimaksudkan untuk peningkatan jenis cukai dari tier rendah ke tier yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar penerimaan cukai menjadi lebih besar, yang tentunya berdampak pada harga rokok. Dan Hal ini berpotensi akan mematikan pabrik rokok yang tidak mampu bersaing dan pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. (boy/jpnn)