Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
jpnn.com, SURABAYA - Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).
Sebelumnya, Permenhub 26/2017 diterbitkan pada 1 April 2017 dan disosialisasikan selama tiga bulan.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perhubungan Darat.
Pada pasal 2 ayat (1), tarif batas bawah taksi online ditentukan sebesar Rp 3.500.
Sementara itu, tarif batas atas dipatok Rp 6.000. Tarif tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Untuk daerah di luar tiga wilayah itu, ditetapkan batas tarif yang lebih tinggi.
Tarif tersebut sudah termasuk asuransi. Di antaranya, iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja Rp 60 per orang.
Kemudian, per orang dikenai tambahan Rp 40 untuk asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera.
Total asuransi yang dibayarkan adalah Rp 100.