Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan

Minggu, 02 Juli 2017 – 22:24 WIB
Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan - JPNN.COM
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, SURABAYA - Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).

Sebelumnya, Permenhub 26/2017 diterbitkan pada 1 April 2017 dan disosialisasikan selama tiga bulan.

Penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perhubungan Darat.

Pada pasal 2 ayat (1), tarif batas bawah taksi online ditentukan sebesar Rp 3.500.

Sementara itu, tarif batas atas dipatok Rp 6.000. Tarif tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Untuk daerah di luar tiga wilayah itu, ditetapkan batas tarif yang lebih tinggi.

Tarif tersebut sudah termasuk asuransi. Di antaranya, iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja Rp 60 per orang.

Kemudian, per orang dikenai tambahan Rp 40 untuk asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera.

Total asuransi yang dibayarkan adalah Rp 100.

Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News