YLKI: Tarif Baru Taksi Online Harus Dilaksanakan, Jangan Jadi “Macan Ompong”
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tarif atas dan tarif bawah taksi online sudah memasuki minggu ketiga sejak ditetapkan berlaku tanggal 1 Juli 2017. Namun peraturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan peraturan itu seharusnya sudah dilaksanakan. Kalau tidak dijalankan mesti ada sanksi.
“Nah, itu tergantung dari Kementerian Perhubungan, apakah berani memberikan sanksi atau tidak? Kalau tidak, ya jadi 'macan ompong' saja," kata Tulus Abadi dalam siaran persnya, Senin (17/7).
Tulus menambahkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sebaiknya kementeriaan perhubungan bisa menjelaskan lebih jauh tentang kebijakan mengenai peraturan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi berbasis online.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sebagaimana disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas melakukan penertiban sebagaimana diamanatkan UU dan Permen Perhubungan terkait tarif baru taksi berbasis online yang sudah diberlakukan pada 1 Juli lalu itu.
Argo juga mengungkapkan yang menjalankan peraturan tersebut bukan hanya Polri tapi instusi lain juga terlibat, seperti Dinas Perhubungan (dishub) dan instansi lainnya.
“Kalau Polri sudah melakukan. Tapi hasil berapa yang sudah ditindak saya belum mendapatkan informasinya. Nanti jika sudah diberikan laporan saya paparkan. Pemberlakuannya pun kan belum sebulan. Biasa rekapan setiap sebulan," kata Argo.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyeleggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dikeluarkan dengan maksud yang baik, yakni menciptakan persaingan yang sehat atau dengan kata lain keseteraan antara taksi meter dengan taksi online.