Tarif KRL Dihitung dari Jumlah Stasiun
Kamis, 23 Mei 2013 – 21:29 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan memberlakukan sistem tarif baru pada perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek. Nantinya, besaran tarif ditentukan pada jumlah stasiun yang dilewati.
Tri menjelaskan, tarif itu akan mulai diberlakukan pada Juni 2013 mendatang. Penerapan tarif progresif ini merupakan salah satu dari manfaat utama diberlakukannya program E-Ticketing pada KRL Jabodetabek.
Selain itu, mekanisme penarifan dengan menghitung jumlah stasiun juga dilakukan untuk memudahkan penumpang dalam menghitung biaya yang harus dikeluarkan saat akan melakukan perjalanan KRL di Jabotabek. Tri berharap pola itu dapat mewujudkan sistem pentarifan yang lebih baik dan adil untuk seluruh pengguna jasa KRL di Jabodetabek, khususnya bagi penumpang yang melakukan perjalanan dalam jarak dekat.
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan memberlakukan sistem tarif baru pada perjalanan KRL di wilayah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB