Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.
Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan dari 13 (golongan non subsidi) ada lima yang disesuaikan dan dua golongan rumah tangga.
"Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6).
Rida menjelaskan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.
Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara.
"Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan. Namun, untuk kali ini kamk fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi," ungkapnya.