Tarif Naik, Sopir Taksi Online Tak Takut Ditinggal Pelanggan
Selasa, 04 Juli 2017 – 02:20 WIB
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km.
Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.(rmo/jpnn)