Tarif Parkir di Jakarta Mau Dinaikkan jadi Rp60 Ribu per Jam, Pengamat Transportasi Berpesan Begini
Kamis, 24 Juni 2021 – 12:35 WIB
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18.000 per jam. (ddy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: