Tarif Pesawat Masih Normal
Dalam peraturan itu juga disebutkan mengenai kategorisasi maskapai, antara lain maskapai pelayanan maksimum (full services), lalu maskapai dengan pelayanan menengah (medium services) dan maskapai dengan pelayanan minimum (no frills service).
Untuk maskapai full services diperbolehkan menerapkan tarif batas atas hingga 100 persen, lalu untuk maskapai medium diperbolehkan hingga 90 persen dan untuk no frill hanya boleh 85 persen dari tarif batas atas.
Berdasar monitoring yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, hingga saat ini harga tiket pesawat masih belum melewati tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. Mangindaan menilai maskapai akan patuh tidak melanggar tariff batas atas.
”Mereka nggak akan berani (lewati tarif batas atas kelas ekonomi-red). Kalau mau lewati, jual bisnis aja sekalian kenapa tanggung-tanggung karena taruf batas atas itu sudah hampir sama dengan kelas bisnis,” sebutnya.
Apalagi, persaingan antar maskapai cukup tinggi sehingga maskapai harus berupaya memberikan harga terbaik bagi calon penumpang. “Ternyata persainganya cukup tinggi. Selama ini ada Lion Air yang bermain di (tarif) bawah,bahkan Garuda Indonesia juga harus menyesuaikan (dengan tarif rendah) untuk sebagian. Secara alami, hukum ekonominya ada sehingga untuk naik sampai melewat batas itu kelihatannya kecil kemungkinan,” kata Mangindaan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan pihaknya telah menugaskan petugas pemantau tiket via online, dan mendatangi agen-agen secara acak, serta menerima laporan dari masyarakat.
Jika ada tariff yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, dan yang paling keras perusahaan tersebut tidak diperbolehkan memperluas atau menambah frekuensi penerbangan.”Tapi kita akan melihat, apakah ini permainan maskapai atau agen,” jelasnya (wir)
Tarif Dasar Penerbangan Pesawat Jet Kelas Ekonomi