Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengusulkan penebalan bantuan sosial (bansos) dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN.
Kebijakan bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.
Sementara, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.
Josua Pardede meyakini insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR.
Implementasi kenaikan tarif telah dilakukan secara bertahap, yaitu dari sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022, dan kemudian menjadi sebesar 12 persen yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.
Adapun tujuan penyesuaian tarif PPN tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.