Tarif Taksi Naik Rp 2.500
jpnn.com - GAMBIR – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada tarif taksi di Jakarta. Sejak 5 Desember lalu, Pemprov DKI menyetujui kenaikan tarif batas atas taksi regular.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benyamin Bukit menjelaskan, tarif baru tersebut telah disepakati Organda DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan dishub. Organda awalnya mengusulkan kenaikan tarif buka pintu mencapai Rp 13.000.
’’Namun, gubernur hanya menyetujui tarif batas atas naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.500 per kilometer. Jadi, sekali buka pintu, tarifnya sudahsegitu,’’ katanya ketika dihubungi Rabu(10/12).
Tarif per kilometer di batas atas ditetapkan naik dari Rp 3.600 menjadi Rp 4.500. Tarif per kilometer itu bakal diakumulasi untuk setiap kilometer.
Sementara itu, penentuan tarif batas bawah diserahkan kepada Organda dan operator taksi. Setelah berunding, Organda dan operator taksi regular memutuskan bahwa tarif buka pintu batas bawah naik menjadi Rp 7.500. Tarif per kilometer untuk batas bawah melonjak dari Rp 3.600 menjadi Rp 4.000. ’’Sebenarnya hanya naik Rp 400 per kilometer,’’ terang Benyamin.
Tarif baru tersebut berlaku setelah Organda mengusulkan kepada dinas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Dinas Perdagangan DKI. ’’Tarif ini berlaku untuk 27 ribu taksi regular yang terdaftar di dinas perhubungan,’’ papar Benyamin.
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menambahkan, kenaikan tarif diusulkan Organda bersama 35 operator taksi lantaran imbas kenaikan harga bahan bakar minyak dan harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Organda menilai bahwa tarif baru tersebut sudah sesuai dengan daya beli masyarakat. Karena itu, dia meminta tarif baru itu bisa diterima masyarakat.
’’Tarif ideal Rp 13.000 memang akan merugikan masyarakat. Kalau masyarakat menilai tarif terlalu tinggi, imbasnya juga akan kena kepada pengusaha taksi. Semua bisa kolaps,’’ tuturnya. (bad/c14/noe)