Tarif Tol Harus Diturunkan
Dinilai Langgar UUSelasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
"Faktanya, Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol masih belum terpenuhi," ungkapnya.
Mengenai SPM jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, terang anggota Fraksi Partai Hanura ini, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM jalan tol. Di dalamnya tercantum beberapa syarat pemenuhan SPM jalan tol.
Di antaranya, kondisi jalan tol seperti kekesakan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lubang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, dan luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol. Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.