Tarif Tol Harus Diturunkan
Dinilai Langgar UUSelasa, 10 November 2009 – 13:38 WIB
Dari kacamata pemakai jalan tol, tambahnya, macet adalah kegagalan dari layanan tol. Lambannya pelayanan mobil derek, serta minimnya informasi baik berupa rambu lalu lintas juga menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Karena itu, kata dia, mempertimbangkan masih terbatasnya standar pelayanan minimal yang disediakan pengelola jalan tol, maka kenaikan tarif tol adalah salah satu fakta kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu, ia meminta pemerintah menurunkan tarif jalan tol.
Apalagi, kata Akbar, sesuai UU No 38/2004 tentang Jalan, kenaikan tarif tol masih bisa ditunda jika besaran inflasi tahunan selama dua tahun berada di bawah 10 persen. Menurut catatan BPS, laju inflasi kumulatif Indonesia stabil pada kisaran di bawah satu digit seperti 6,6 persen tahun 2006 atau 6,5 persen tahun 2007 dan 3,65 persen hingga Juli 2009. "Evaluasi memang dilakukan setiap dua tahun. Namun, penyesuaian tarif belum tentu diberikan," katanya.