Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Dampak dari Kenaikan Harga BBMJumat, 14 Juni 2013 – 06:02 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tariff itu dibatasi maksimal 20 persen. Pemerintah menolak rencana Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif hingga 35 persen. "Kalau BBM naik akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen," ujar Mangindaan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin (13/6).
Dia meminta Organda tidak menaikkan tarif dengan sangat tinggi. Sebab, kenaikan harga BBM tahun ini tidak terlampau besar. Menhub meminta kenaikan tarif transportasi dilakukan bertahap, tidak bersamaan dengan kenaikan harga BBM. Pihaknya dapat memahami jika operator transportasi menaikkan tariff akibat biaya operasional yang meningkat.
Mangindaan mengatakan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara yang menggunakan avtur sebagai bahan bakar. Artinya, maskapai dipastikan tidak terpengaruh dengan kenaikan harga BBM yang dalam waktu dekat akan diputuskan pemerintah. "Avtur tidak naik. Maka dari itu penerbangan tidak akan terpengaruh," katanya.
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Makro
Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:18 WIB - Bisnis
BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:51 WIB - Makro
Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:13 WIB - Makro
Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB