Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan
Di Sulsel kenaikan tarif angkutan sewa roda empat memang sedang masih dalam pembahasan.
Namun, yang menjadi perhatian, tarif angkutan yang diusulkan Dinas Perhubungan dinilai belum proporsional.
Sebab, kenaikan tarif bisa mencapai 100 persen.
"Kenaikan tarif harus ada batasannya, BBM, kan, naiknya kisaran 20 persen, seharusnya bila ada kenaikan pada barang dan jasa yang dipengaruhi oleh BBM, tidak boleh melebihi dari 20 persen," katanya.
Rizal memaparkan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan.
Dalam menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring seharusnya di kisaran 10-15 persen.
Sebelumnya, telah dibahas penyesuaian tarif yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1162/IV/tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dari usulan organisasi transportasi daring, dalam rapat dengan pendapat di kantor DPRD Sulsel, diusulkan tarif batas bawah dari Rp 3.700 naik Rp 6.000 per kilometer.