Tarif Travel Gelap, Tujuan Jawa Barat Rp500 Ribu, ke Jateng dan Jatim Rp900 Ribu
Rabu, 05 Mei 2021 – 16:29 WIB
Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial serta menawarkan langsung.
"Penyitaan kendaraan diduga travel gelap itu akan dilakukan sesuai dengan lembar tilang. Karena sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang," katanya.
Para sopir angkutan gelap ini dikenakan pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: