Tarik 11 Ribu Pekerja Anak
Kamis, 18 April 2013 – 07:54 WIB
Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan agar mereka bisa keluar dari pekerjaannya saat ini. Terutama, bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor yang pekerjaannya cukup menguras fisik. Pihaknya sudah mendekati perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah 15 tahun maupun patra orang tua mereka.
"Pada dasarnya, mempekerjakan anak di bawah umur dilarang oleh Undang-Undang," tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu. jika orang tua memaksa anaknya bekerja, sesuai UU perlindungan anak, mereka bisa dipidanakan.
Program penarikan pekerja itu sendiri sudah berlangsung sejak 2008. Selama empat tahun terakhir minus 2009, Kemenakertrans telah mengentas 21.963 anak. Jika program tahun ini sukses, jumlah pekerja anak bisa berkurang hingga lebih dari 30 ribu.