Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)
MEDAN -- Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By