Tarminah Tewas di Proyek Rusun, Kontraktor Kena Tipiring
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, kecelakaan kerja di proyek rumah susun Pasar Rumput yang mengakibatkan Tarminah (54) tewas hanya melanggar tindak pidana ringan (tipiring). Sandi memperoleh kepastian itu setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono.
Menurut Sandi, PT Waskita Karya selaku kontraktor proyek hanya bisa dikenai pasal-pasal tipiring. Namun, hal itu masih terus dikaji.
"Salah satu usulannya tadi tapi masih dikaji terus, dilihat landasannya, regulasinya. Salah satu yang sempat terkemuka tadi adalah tipiring, tindak pidana ringan," kata Sandi di Balai Kota DKI, Senin (19/3).
Meski demikian, Sandi mengaku telah memerintahkan Priyono untuk mencari opsi hukuman yang setimpal bagi PT Waskita Karya. Di samping itu, Sandi menginginkan adanya hukuman selain pidana yang bisa diterapkan Pemprov kepada Waskita.
"Ini yang lagi dilihat teman-teman di Disnaker, opsi-opsi apa yang bisa kami kenakan seandainya itu adalah tindak kelalaian," tandas Sandi.(tan/jpnn)