Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taslim Dorong Pembaruan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia

Senin, 06 Juli 2020 – 19:55 WIB
Taslim Dorong Pembaruan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia - JPNN.COM
Prakitisi Hukum Hermawi Taslim. Foto: Tangkapan layar Saat Webimar

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan praktisi dan akademisi hukum sepakat bahwa sudah saatnya Indonesia membarui politik hukum atas peninjauan kembali (PK) agar searah dengan perkembangan hukum pidana dunia.

Demikian antara lain rangkuman seminar online bertajuk “Pembaharuan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia" pada Senin (6/7/2020).

Seminar ini menampilkan sejumlah pembicara yakni pengacara senior Hermawi Taslim, Praktisi Hukum Roy Rening, pakar hukum pidana Luhut MP. Pangaribuan, mantan ketua KPK Antasari Azhar dan dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Makassar Anton Sudirman.

Dalam kesempatan itu, Praktisi Hukum Roy Rening menawarkan gagasan agar pendapat ahli dapat diterima sebagai novum atau bukti baru dalam Peninjauan PK.

Menurut Roy, PK adalah upaya hukum luar biasa yang diperuntukkan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pasal 263 KUHAP, ada tiga alasan bagi seorang terpidana untuk mengajukan PK, yakni pertama adanya bukti baru atau yang lebih dikenal dengan novum. Kedua, adanya kekhilafan hakim dan yang ketiga terdapatnya pertentangan keputusan.

Menurut Roy Rening, hal ini sejalan dengan temuannya atas perkembangan hukum pidana di negeri Belanda saat ini yang telah menerima pendapat ahli sebagai novum.

Menanggapi hal tersebut, pengacara senior Hermawi Taslim yang tampil sebagai salah seorang pembicara mengatakan temuan Roy Rening ini merupakan satu ide brilian yang patut diapresiasi dalam mengatasi berbagai permasalahan PK di Indonesia.

Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diperuntukkan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close