Taspen Intensif Sosialisasikan Tax Amnesty
jpnn.com - JAKARTA – Perusahaan pelat merah gencar melakukan sosialisasi pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya ialah PT Taspen yang menggelar sosialisasi untuk pejabat dan karyawannya.
Ada banyak manfaat dari pengampunan pajak. Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
Selain itu juga penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
Kegiatan Leadership Forum Taspen Economic Up Date & Implementasi Tax Amnesty tersebut, menghadirkan seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Dr Hendri Saparini dan seorang praktisi pajak, Herry Purwanto.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan banyak keuntungan yang akan didapatkan dari adanya kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan oleh pemerintah terutama penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan juga masuk dalam butir pengampunan pajak.
“Dengan ini saya mengintruksikan kepada seluruh karyawan supaya memanfaatkan pengampunan pajak, karena jika terlambat, wajib pajak tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak,” kata Iqbal.
Terpisah, praktisi pajak Herry Purwanto menjelaskan lebih jauh mengenai program tax amnesty di mana setiap orang/ badan berhak mendapatkan amnesti pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT terakhir.