Taspen Intensif Sosialisasikan Tax Amnesty
Minggu, 21 Agustus 2016 – 01:17 WIB
Kemudian jika masih memiliki utang, wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
“Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutang akan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” tutur Herry. (vit/jos/jpnn)