Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TASPEN Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham

Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:33 WIB
TASPEN Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham - JPNN.COM
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Foto dok Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) berkomitmen untuk terus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas komitmen tersebut, TASPEN kembali meraih penghargaan sebagai 'Mitra Kerja Terbaik' dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Sebelumnya, pada 2023, TASPEN juga telah meraih penghargaan yang serupa dari Kemenkumham.

Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada TASPEN atas upaya perusahaan dalam mempersiapkan ASN di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan.

“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham atas penghargaan Mitra Kerja Terbaik yang telah diberikan kepada TASPEN. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh Insan TASPEN untuk terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham. TASPEN akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta," ujar Corporate Secretary TASPEN Pudiastuti Citra Adi.

Berdasarkan data Juli 2024, TASPEN mengelola asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun sebanyak 66.376 ASN di lingkungan Kemenkumham.

Pada 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

TASPEN akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan & memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA