Tauchid Tegaskan Penghapusan Honorer untuk Membenahi Sistem Kepegawaian
jpnn.com, SUKABUMI - Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko menanggapi persoalan rencana penghapusan honorer pada November 2023 yang tengah ramai menjadi perbincangan.
Tauchid mengatakan bahwa penghapusan honorer itu bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.
Dia mengatakan hal ini didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian kepada pemerintah.
Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami luruskan, penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian," katanya di sela-sela kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6).
Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak tidak layak, seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
Maka dari itu, lanjut Tauchid, pegawai di luar kategori tadi harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan UMR.
Tenaga yang tidak tergolong kepada PNS ataupun PPPK, harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.