Taufik Gerindra Sebut Revisi Perda RDTR Mudahkan Pemodal Garap Pulau-Pulau Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan memberi dampak positif bagi investor.
"Itu (perubahan) akan berdampak positif bagi investor," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, di Jakarta, Senin (14/12).
Ia mencontohkan seperti kasus untuk pengembangan pulau-pulau yang mana saat ini investor urung melakukan pengembangan karena sudah mengalami kerugian di awal berbisnis.
"(Aturan sekarang mengatur) 40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas umum. Padahal pulau itu kan kecil-kecil paling 1- 2 hektar. Bagaimana dia mau mengembangkan dan pulau itu sekarang menjadi destinasi wisata? Harus dibangun, perbaikan peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," ujar Taufik.
Ia juga berpendapat, tidak hanya memudahkan investor untuk mengembangkan pariwisata, perubahan RDTR juga akan membantu pemilik rumah sakit dan sekolah untuk mengembangkan areanya.
Dalam Perubahan RDTR-PZ, nantinya koefisien lahan bangunan (KLB) untuk bangunan dua fasilitas umum itu mungkin saja ditiadakan.
"Nanti kita mau bahas nih, misalnya sekolah sama rumah sakit mestinya dilepas saja KLB-nya. Kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai, dia akan ukur," ujar Taufik.
Perubahan Perda 1/2014 tentang RDTR- PZ dipastikan akan dibahas mulai Selasa (15/12) oleh DPRD DKI setelah disetujui dalam Sidang Paripurna bersama dengan Pemprov DKI.