Tawarkan Jasa Terapis Gay Via Medsos, Zainal Dijemput Polisi
Rabu, 03 Oktober 2018 – 06:30 WIB
“Atas ulahnya, pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak,” tandas dia. (cuy/jpnn)