Tawuran di Palembang Renggut Nyawa, 1 Pelaku Ditangkap, 5 Lainnya Diminta Menyerahkan Diri
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit umum, dan sempat dilakukan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong," sambung Anwar.
Saat ini lanjut Anwar, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap enam orang tersangka lainnya.
"Kami sampaikan kepada pelaku lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami kantongi," tegas Anwar.
Tersangka Keken mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap korban dengan modus operandi tawuran antar gang.
"Ya benar, saya memang membacok korban dengan parang Pak," akui Keken.
Kata Keken sudah dua tahun dirinya melakukan aksi tawuran tersebut.
"Alasan saya ikut aksi tawuran ini untuk seru-seruan saja Pak," kata Keken singkat.
Atas ulahnya, tersangka Pasal 170 Junto 351 dan juga Pasal 79 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)