Tawuran Pelajar di Tangerang, 1 Korban Tewas, Pelakunya Ternyata...
Keesokan harinya, korban bersama sepuluh temannya berkumpul di warung, bahkan telah mempersiapkan alat tawuran seperti dua celurit, stik golf, dan kembang api.
Singkat cerita, korban dan sepuluh temannya bertemu SMK Dirgantara yang memiliki massa dalam jumlah banyak di lokasi.
"Korban turun dan memutar balik karena jumlah SMK Dirgantara lebih banyak," beber Kombes Zulpan.
Merujuk rekaman video, menurut Zulpan, korban dibacok dengan celurit dari arah belakang oleh para pelaku.
"Akibat luka bacok korban dibawa ke RS mentari, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun korban tidak tertolong," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SR (15) dan MZA (15) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)