Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tax Holiday Terbit

Tax Allowance Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 16 Agustus 2011 – 12:11 WIB
Tax Holiday Terbit - JPNN.COM
JAKARTA-Kebijakan insentif perpajakan yang sudah lama dinanti kalangan pengusaha akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai janjinya, pemerintah memutuskan menerbitkan fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringanan pajak (tax allowance) dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kemarin (15/8). Hatta menjelaskan, peraturan mengenai tax holiday sudah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kemarin. Sementara peraturan tax allowance (keringanan pajak) yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 62/008 harus ditandatangani presiden terlebih dahulu sebelum diterbitkan. ’’Kita harapkan tax allowance terbit bula ini,’’ ujar Hatta. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ada 5 sektor industri yang akan mendapat fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.

Kelimanya adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi. Selain 5 sektor industri itu, ada persyaratan lain untuk mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu memiliki investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir. Adapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah industri prioritas tinggi dalam skala nasional, nilai investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang, harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan, serta untuk sektor industri harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam Perpres No 28/2008.

Kesepuluh kriteria yang dimaksud adalah industri prioritas tinggi, industri pionir, dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu. Kemudian perusahaan yang melakukan penelitian pengembangan dan inovasi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, menjaga kelestarian lingkungan hidup, melakukan kemitraan dengan UMKMK, serta industri yang menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri, dan terakhir menyerap banyak tenaga kerja. Perusahaan yang memenuhi syarat-syarat di atas, boleh mengajukan untuk memeroleh fasilitas perpajakan.

Hanya, ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, tidak semua industri yang mengajukan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Pasalnya, semua ajuan akan diproses terlebih dahulu sebelum mendapatkan tax holiday maupun tax allowance. Pemerintah pun akan membentuk tim koordinasi untuk mengkaji industri mana saja yang layak mendapatkan tax holiday. ’’Nanti Kementerian Keuangan akan mengusulkan tim verifikasinya,’’ imbuh Hatta. Perusahaan yang akan mengajukan pembebasan pajak harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian kementerian dan lembaga itu mengkaji apakah perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah terkait rencana investasi. Kemudian diajukan ke menteri keuangan untuk diverifikasi oleh tim koordinasi yang diisi pejabat dari kementerian terkait.

JAKARTA-Kebijakan insentif perpajakan yang sudah lama dinanti kalangan pengusaha akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai janjinya, pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA