Tax Holiday Terbit
Tax Allowance Tunggu Persetujuan PresidenSelasa, 16 Agustus 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA-Kebijakan insentif perpajakan yang sudah lama dinanti kalangan pengusaha akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai janjinya, pemerintah memutuskan menerbitkan fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringanan pajak (tax allowance) dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kemarin (15/8). Hatta menjelaskan, peraturan mengenai tax holiday sudah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kemarin. Sementara peraturan tax allowance (keringanan pajak) yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 62/008 harus ditandatangani presiden terlebih dahulu sebelum diterbitkan. ’’Kita harapkan tax allowance terbit bula ini,’’ ujar Hatta. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ada 5 sektor industri yang akan mendapat fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Kelimanya adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan telekomunikasi. Selain 5 sektor industri itu, ada persyaratan lain untuk mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu memiliki investasi minimal Rp 1 triliun dan merupakan industri pionir. Adapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah industri prioritas tinggi dalam skala nasional, nilai investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang, harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan, serta untuk sektor industri harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam Perpres No 28/2008.
Kesepuluh kriteria yang dimaksud adalah industri prioritas tinggi, industri pionir, dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu. Kemudian perusahaan yang melakukan penelitian pengembangan dan inovasi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, menjaga kelestarian lingkungan hidup, melakukan kemitraan dengan UMKMK, serta industri yang menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri, dan terakhir menyerap banyak tenaga kerja. Perusahaan yang memenuhi syarat-syarat di atas, boleh mengajukan untuk memeroleh fasilitas perpajakan.
Hanya, ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, tidak semua industri yang mengajukan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Pasalnya, semua ajuan akan diproses terlebih dahulu sebelum mendapatkan tax holiday maupun tax allowance. Pemerintah pun akan membentuk tim koordinasi untuk mengkaji industri mana saja yang layak mendapatkan tax holiday. ’’Nanti Kementerian Keuangan akan mengusulkan tim verifikasinya,’’ imbuh Hatta. Perusahaan yang akan mengajukan pembebasan pajak harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian kementerian dan lembaga itu mengkaji apakah perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan pemerintah terkait rencana investasi. Kemudian diajukan ke menteri keuangan untuk diverifikasi oleh tim koordinasi yang diisi pejabat dari kementerian terkait.
JAKARTA-Kebijakan insentif perpajakan yang sudah lama dinanti kalangan pengusaha akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai janjinya, pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hatta Rajasa
Dibilang Terlalu Proteksionis, Dijawab ’’Tidak’'
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 11:01 WIB - Hatta Rajasa
Paparkan MP3EI Hingga Washington DC
Minggu, 23 September 2012 – 01:21 WIB - Hatta Rajasa
Kapasitas Gudang Bulog 4 Juta Ton
Selasa, 07 Agustus 2012 – 15:44 WIB - Hatta Rajasa
Program Pro Rakyat PAN Dongkrak Hatta
Kamis, 02 Agustus 2012 – 17:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
Kamis, 28 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
Kamis, 28 November 2024 – 02:55 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis (28/11), Lengkap!
Kamis, 28 November 2024 – 05:41 WIB - Pilkada
Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Kamis, 28 November 2024 – 04:50 WIB