Setelah itu menteri keuangan akan berkesempatan berkonsultasi dengan presiden sebelum ketetapan pemberian tax holiday dikeluarkan. ’’Kita bicarakan dan dikonsultasikan dengan Presiden. Setelah itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan,’’ jelas Hatta. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, pemberian tax holiday tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mendapat tax allowance. ’’Jadi, kalau sudah memeproleh tax allowance itu tidak bisa memeroleh faslitas pembebasan pajak (tax holiday), dan sebaliknya,’’ kata Agus. (dri)
JAKARTA-Kebijakan insentif perpajakan yang sudah lama dinanti kalangan pengusaha akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai janjinya, pemerintah