TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan mencuat bukan aktivitas makar, melainkan hal biasa dalam kehidupan berdemokrasi.
"Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi. Kalau syaratnya terpenuhi sesuai UU, ya, bisa saja dilakukan, dan kalau tak terpenuhi, ya, bukan masalah, tak perlu menjadi kontroversi publik," kata mantan Sesmilpres itu kepada awak media, Jumat (19/1).
Toh, kata TB Hasanuddin, pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil dikakukan karena diatur dalam Pasal 7 B UUD 1945.
"Memang tidak mudah, tetapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang," kata mantan perwira tinggi TNI dengan jabatan terakhir Mayjen itu.
TB Hasanuddin mengungkapkan ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurutnya, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR yang diatur dalam UU MD3.
"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," kata alumnus Akmil 1974 itu.
TB Hasanuddin melanjutkan ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh legislator.