TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi
Jumat, 19 Januari 2024 – 14:53 WIB
Dia mengatakan usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
"Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna," kata TB Hasanuddin. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?