TB Hasanuddin Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
"Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi, ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi, apa yang perlu dirisaukan," kata TB Hasanuddin.
Legislator PDIP itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," pungkas TB Hasanuddin.(mcr8/jpnn)