Tebang Pohon Jati, Mbah Harso Ditahan Polisi
Baharudin juga menyentil pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penahanan Harso menunjukkan bahwa penyidik terkesan arogan dan tergesa-gesa dalam menangani kasus.
”Seharusnya dalam menangani sebuah kasus harus mengedepankan sikap kehati-hatian dan cermat. Dalam kasus Harso ini, apakah unsur-unsur yang dituduhkan sesuai dengan pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perngrusakan Hutan sudah memenuhi atau belum,” ujarnya.
Menurutnya kasus tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pihak Kompolnas dan Mabes Polri. Keduanya harus turun ke bawah untuk menelisik kebenaran persoalan sehingga lebih transparan.(gun/ila/ong/jpnn)