Tebar Rayuan di Facebook, Pria 42 Tahun Cabuli 150 Bocah
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ABC. Pria berusia 42 tahun itu diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak bermodus rayuan melalui Facebook.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, korban ulah ABC dalam setahun paling tidak ada 10 anak. Sejauh ini, korban ulah bejat ABC mencapai 150 bocah.
"Korban yang melapor ada sepuluh, tapi penelusuran kami ada 150 korban anak-anak yang diduga dilakukan serupa. Dan di handphone tersangka ada beberapa foto korban telanjang," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10).
Fadil menjelaskan, tersangka telah beberapa tahun melakukan kejahatan itu menggunakan Facebook. Modusnya dengan membuat akun palsu di Facebook, lantas berpura-pura menjadi perempuan muda.
Akunnya di Facebook dilengkapi dengan foro perempuan. Ia kemudian mencari korban di internet yang berusia di bawah 20 tahun.m"Tersangka awalnya merayu dan meminta foto seronok para korbannya," tambah Fadil.
Tersangka kemudian melakukan profiling korban secara singkat dan mengajak berkenalan. Saat berkenalan, tersangka mengaku bisa melihat aura negatif korban.
Korban pun diminta mengirimkan foto telanjang. ABC berdalih akan membantu mengusir aura negatif.
Fadil menerangkan, foto telanjang itulah yang akhirnya jadi senjata untuk mengajak korbannya bertemu. Jika tidak, maka pelaku mengancam akan menyebarkannya di media sosial.