Tebar Rayuan di Facebook, Pria 42 Tahun Cabuli 150 Bocah
ABC terkadang memaksa korban membicarakan hal-hal cabul melalui sambungan telepon ataupun video call. “Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang para korban jika tak bersedia melayani nafsunya," kata dia.
Modus itu digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun.
Polisi berhasil menangkap ABC setelah menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC di daerah Jakarta Pusat, belum lama ini.
Fadil menerangkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya prostitusi dalam kasus ini. Sebab, polisi juga mencurigai ABC menjual foto dan video korban-korbannya ke orang lain.
Dalam telepon seluler memang terdapat ratusan gambar dan video korbannya. Karenanya, polisi kini menjebloskan ABC ke dalam tahanan.
Polisi menjerat tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus. Yakni KUHP, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 3 miliar.(mg4/jpnn)