Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tebing Lava Tahun 1954 di Dinding Kawah Gunung Merapi Mengalami Guguran

Senin, 23 November 2020 – 09:46 WIB
Tebing Lava Tahun 1954 di Dinding Kawah Gunung Merapi Mengalami Guguran - JPNN.COM
Gunung Merapi. Foto ilustrasi: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

jpnn.com, YOGYAKARTA - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan adanya guguran dari tebing lava tahun 1954 yang berada di dinding kawah Gunung Merapi. Hal itu diketahui berdasarkan pengamatan pada Minggu (22/11).

Kepala BPPTKG Hanik Humaida menjelaskan posisi guguran dari tebing lava tahun 1954 itu berada di dinding kawah utara. Materialnya terpantau jatuh ke dalam kawah, namun tidak berpengaruh pada aktivitas vulkanik Gunung Merapi.

"Guguran seperti ini merupakan kejadian yang biasa terjadi pada saat Gunung Merapi mengalami kenaikan aktivitas menjelang erupsi," kata Hanik Humaida dalam keterangan persnya, Senin (23/11).

Guguran tebing lava lama itu juga terpantau dari CCTV pengamatan Gunung Merapi yang dipasang di Deles pada Minggu (22/11), pukul 06.50 WIB, dan tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 82 detik.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mematuhi rekomendasi dari BPPTKG serta arahan dari BPBD dan pemerintah daerah setempat," pinta Hanik.

Aktivitas kegempaan Gunung Merapi juga tercatat masih cukup tinggi sejak status gunung yang berada di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah itu, ditetapkan menjadi Siaga pada 5 November 2020 lalu.

Menurut Hanik, kegempaan dangkal yang dominan terjadi pada aktivitas Gunung Merapi mengakibatkan ketidakstabilan material lama yang ada di kawasan puncak.

Pada periode pengamatan 22 November hingga pukul 24.00 WIB, terpantau terjadi 50 gempa guguran, 81 kali gempa embusan, 342 kali gempa multifase, 41 kali gempa vulkanik dangkal, dan 1 kali gempa tektonik jauh.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mematuhi rekomendasi dari BPPTKG serta arahan pihak BPBD dan pemerintah daerah setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News