Tebusan Amnesti Pajak Periode Kedua Diproyeksi Rp 30 T
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menjelaskan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menarik minat para pengusaha besar tersebut. Salah satunya segera merampungkan aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat minat repatriasi.
Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tentang Special Purpose Vehicle (SPV). Juga, beberapa hal teknis terkait dengan gateway dan instrumen investasi yang baru saja direvisi.
Kemudian, pemerintah sebaiknya memperkuat insentif nontarif bagi para pengusaha karena tarif tebusan sudah meningkat menjadi 3 persen pada periode kedua ini. ’’Insentif nontarif yang bisa dimaksimalkan, antara lain, insentif fiskal seperti tax allowance dan sejenisnya,’’ ungkapnya.
Prastowo memproyeksikan, pada periode kedua ini setidaknya uang tebusan sekitar Rp 30 triliun bisa terkumpul. Dia juga memperkirakan tumpukan pembayaran uang tebusan terjadi pada Desember. ’’Karena itu, mulai sekarang harus gencar dorong persuasi repatriasi yang masih rendah,’’ tuturnya. (ken/c14/sof)